Sumber :
- tvOnenews.com - Rizki Amana
Pabrik Lab Pembuatan Narkotika di Kabupaten Tangerang Produksi 2.500 Butir Pil Ekstasi
Jumat, 2 Juni 2023 - 18:33 WIB
Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap pabrik lab pembuatan pil ekstasi jaringan internasional yang dilakukan di rumah mewah bilangan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pabrik lab pembuatan ekstasi jaringan internasional itu terungkap usai pihak Bea Cukai mendapati adanya kiriman alat produksi dan bahan obat-obatan melalui jasa ekspedisi.
"Begitu datang barang itu, maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan kontrol delivery oleh tim gabungan," kata Agus dalam konferensi persnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Agus mengungkapkan adanya kiriman sejumlah alat produksi obat-obatan itu lantas dilakukan penelusuran oleh pihak gabungan.
Dari hasil pengembangan tim gabungan, pihaknya mendapati sejumlah alat produksi obat-obatan itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Alhasil pihaknya mendapati sejumlah alat produksi dan bahan obat-obatan itu bakal digunakan pada pabrik lab pembuatan pil ekstasi yakni wilayah Semarang, Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang.
Agus menjelaskan dari dua lokasi pabrik lab pembuatan pil ekstasi tersebut pihaknya menangkap masing-masing 2 orang pelaku yakni di Kabupaten Tangerang berinisial TH, N dan di Semarang berinisial MR dan ARD.
"Untuk total tersangka yang di amankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masi DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.
Adapun dari lokasi pabrik lab di Kabupaten Tangerang tersebut pihaknya mendapati puluhan ribu butir pil ekstasi siap edar.
"11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir," ungkapnya.
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (raa)