- Antara
Bravo! Polisi Tangerang Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Ganjal ATM, Tersangka Kuras Ratusan Juta Uang Korban
"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," tuturnya.
Kepada penyidik, mengaku bahwa mereka mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E yang berperan sebagai pencopet dengan menjual kartu ATM kepada MA.
"Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM," ujarnya.
Dia menambahkan, atas aksi kejahatannya tersebut berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu diantaranya seperti empat buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, dua buah Pisau Cutter, satu pasang sendal merk Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksogar warna coklat, satu buah tas selempang warna coklat, satu kotak tusuk gigi indomaret, satu buah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM Berbagai Bank dan uang tunai sebesar Rp5.500.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat). Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.