- Antara
DUH! Wanita Hamil 7 Bulan Asal Kenya Selundupkan 5,1 Kg Sabu Melalui Bandara Soetta
Atas hasil pengungkapan itu, lanjut dia, Bea Cukai Soetta pun langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.
"Setelah itu, kita lakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan. Karena, barang bawaan ini tujuannya ke Jakarta pusat," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta, khususnya, akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyeludupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat," kata dia.
(ant/ fis)