Sumber :
- Antara
Masyarakat Taman Nasional Ujung Kulon Serahkan Ratusan Senjata Api Rakitan ke Polda Banten
Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:59 WIB
Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mengatakan seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
Ia mengatakan tujuan pengumpulan senjata api rakitan tersebut melindungi cagar alam yang berada di kawasan TNUK dari perburuan liar, katanya.
(ant/ fis)