- antara
Kapolda Banten Perintahkan Tembak Ditempat Berandalan Ancam Jiwa
Lebak, Banten - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas, dengan menembak ditempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. "Kita minta petugas bersikap tegas maraknya aksi berandalan jalanan, dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, " kata Hery dalam rilis yang diterima Antara,di Lebak, Kamis (9/12).
Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat ini, berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah. Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak ditempat.
"Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu, " katanya menegaskan.
Kapolda mengatakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa. Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga, senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.