- Antara
Sinergi BUMN dan BP Jamsostek Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
tvOnenews.com - Federasi Serikat Pekerja Sinergi Badan Usaha Milik Negara (FSP Sinergi BUMN) mengadakan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) untuk membahas isu-isu strategis terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat BP Jamsostek ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dari BUMN dan serikat pekerja.
Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN dan BP Jamsostek berkomitmen untuk mengawal keselamatan kerja, ketenangan bekerja, dan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan dari BP Jamsostek. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengawasan dan pemeriksaan data pekerja, memastikan kesejahteraan mereka, serta mensosialisasikan program-program jaminan sosial yang bermanfaat.
Kolaborasi untuk Pengawasan dan Kesejahteraan.
Ady Hendratta, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BP Jamsostek, menggarisbawahi pentingnya bantuan Serikat Pekerja BUMN dalam pengawasan dan pemeriksaan data pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka." Diskusi dengan teman-teman dari FSP Sinergi BUMN Dengan topik administrasi pembayaran, perlakuan pekerja front office, dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan Jamsostek," ujar Ady Hendratta
Anton Witarman, Ketua Umum FSP Sinergi BUMN, memperkenalkan peserta audiensi dari berbagai BUMN seperti Serikat Karyawan Jasa Marga,Serrikat Karyawan Garuda Indonesia, Skynav, Sekar Citilink, SP TPK Koja, GMF Employee Club dan Federasi Kesehatan. Anton berencana Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) FSP di Bandung yang akan datang.
"Akan Membahas isu jaminan sosial, termasuk kepesertaan anggota, kepatuhan, dan kendala teknis yang sering terjadi dalam penanganan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/07).
FSP Sinergi BUMN mengapresiasi Penjelasan Program Jamsostek mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program MLT ini mencakup:
Pengajuan Down Payment (DP): Peserta yang telah menjadi anggota selama satu tahun dapat mengajukan DP untuk pembelian rumah. Skema Kredit: Tersedia skema kredit yang memudahkan peserta dalam proses pembelian rumah.
Skema Renovasi: Peserta dapat mengajukan kredit untuk renovasi rumah yang sudah dimiliki. Rekonstruksi Kredit: Skema untuk rekonstruksi rumah yang membutuhkan perbaikan besar.
Program MLT ini memiliki arti penting yang sangat strategis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat luas, antara lain:
Memberikan Kemudahan dan Kepastian dalam Memiliki Rumah: MLT dirancang untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah dengan lebih mudah dan pasti, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka.
Mendukung Pemerintah dalam Mensukseskan Program “Sejuta Rumah”: MLT merupakan kontribusi nyata BP Jamsostek dalam mendukung program pemerintah untuk menyediakan sejuta rumah bagi masyarakat. Meningkatkan Perekonomian dan Membuka Lapangan Kerja: Dengan meningkatnya pembangunan rumah, akan tercipta banyak lapangan kerja baru, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menjaga Pekerja/Buruh untuk Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial secara Berkelanjutan: MLT memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang berkelanjutan, sehingga mereka merasa aman dan terlindungi dalam jangka panjang.
Diskusi berlanjut dengan pembahasan mengenai skema konstruksi rumah bagi karyawan BUMN, pengawasan ekosistem BUMN terkait program jaminan sosial, dan penguatan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kematian (JKM). Pak Budi menjelaskan bahwa skema JHT dengan pajak progresif dan TAPERA akan dilaksanakan pada tahun 2027, serta pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mempermudah administrasi.
Salah satu anggota M. Zahrudin dari Skynav mengusulkan agar audiensi ini diikuti dengan sosialisasi yang lebih intensif. (chm)