Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota, berdiri gagah dan menjulang tinggi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan Kota Tangerang..
Sumber :
  • Istimewa

Smart and Green Building Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota, Simbol Polri yang Presisi

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:06 WIB

Gedung Pelayanan Terpadu Kepolisian

Pantas saja Kementrian Menpan RB mengganjar Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik untuk Polres Metro Tangerang  Kota pada tahun 2022 dengan “Pelayanan Prima” dan 2023 sebagai Unit Penyelenggaran Penyelenggara Pelayanan Publik penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Terbaik, penghargaan tersebut diserahkan Kemenpan RB dan Kapolri pada saat kegiatan Musrenbang Polri tahun 2023 dan tahun 2024.

Kalau penasaran,  kunjungi saja Gedung Pelayanan Terpadu di Polres Metro Tangerang Kota di Jl Perintis Kemerdekaan No.2 Kel Babakan Kota Tangerang .  Anda akan merasakan suasana  yang homy dan nyaman untuk sebuah layanan publik, tidak kalah dengan pelayanan di Bank maupun Mall Pelayanan Publik. Di Gedung Pelayanan Terpadu ini terdiri bangunan bertingkat 4 lantai.

Memasuki Gedung Pelayanan Terpadu di lantai pertama, petugas duta pelayanan berseragam batik akan menyapa pengunjung dengan mengucapkan “selamat pagi dan selamat datang di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, apa yang dapat kami bantu”.

Sapaan yang hangat dari Duta Pelayanan mengarahkan dan mengantarkan pengunjung untuk duduk menempati sofa di ruang tunggu antrian yang rapi dan nyaman menunggu panggilan untuk dilayani.  Di dinding lantai 1 Gedung Layanan Terpadu ini terlihat beberapa petunjuk pelayanan kepolisian baik mekanisme pelayanan, maklumat pelayanan, persyaratan pelayanan maupun petugas pelayanan. Disamping itu terlihat beberapa Kata Mutiara dari Presiden RI, Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo,M.Si, Jenderal Pol Hoegeng, maupun Komjen Pol M. Yasin.
Di lantai pertama terdapat  7 gerai  layanan kepolisian antara lain:
1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).
2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Pelayanan Perizinan Keramaian/ pemberitahuan kegiatan Masyarakat.
4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).
5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).
6. Pelayanan Pengambilan Sidik Jari.
7. Pelayanan Pengaduan (Propam).

Untuk melayani kelompok Rentan (orang lanjut usia, anak-anak, penyandang cacat/ berkebutuhan khusus/disabilitas, ibu menyusui  dan wanita hamil), Polres Metro Tangerang Kota telah menyediakan loket khusus maupun sarana prasarana ramah Kelompok Rentan tersebut  sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sarana prasarana tersebut antara lain: Guiding Block untuk membantu arah jalan disabilitas, parkir khusus untuk kendaraan yang membawa disbalitas, tiang rambat, Kursi Roda dan Tongkat Penyangga (Kruk), Ruang Lactasi, Taman Bermain Anak-Anak, Tempat Duduk Khusus dan Loket Khusus, toilet khusus, Video Bantu, alat bantu pendengaran maupun Buku Pelayanan dengan huruf Braile. 

Dengan lengkapnya pelayanan kepolisian yang ada di Gedung Pelayanan Terpadu ini, Gedung ini sering disebut dengan sebutan: “Mini Mall Pelayanan Kepolisian”. 

Di lantai pertama itu ruang pelayanan untuk masyarakat didesain dengan Interior  yang membuat pelapor betah meskipun mengantri. Suasana yang homy, dengan petugas yang ramah membuat masyarakat  tak bosan menunggu.

Ruangan yang wangi, dan penataan Interior yang mewah mengesankan bukan sedang di kantor polisi. Penataan hiasan dinding dengan menampilkan tokoh-tokoh  dengan kata-kata mutiaranya juga membawa aura positif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Menaiki lift, naik ke  lantai 2, dikhususkan untuk Sie Propam guna melayani Masyarakat yang melakukan pengaduan terkait perilaku anggota Polri dan penanganannya. Di lantai ini terdapat tiga ruangan pemeriksaan, ruang sidang kode etik dan disiplin, ruang staf maupun penyimpanan barang bukti. 

Sedangkan di lantai 3 Gedung Pelayanan Terpadu ini terdapat ruang pemeriksaan, Ruangan Pelayanan PPA, Ruangan Restrorative Justice dengan didukung dengan ruang tunggu yang nyaman dan dilengkapi juga fasilitas untuk melayani kelompok rentan sebagaimana di lantai 3. 

Ruang pemeriksaan digunakan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba untuk memeriksa saksi, tersangka maupun untuk mengkonfrontir saksi-saksi. Terdapat 24 ruang pemeriksaan, dimana 2 ruangan digunakan untuk lakukan konfrontir. Semua kegiatan di lantai 3 ini diawasi dengan kamera CCTV yang terpasang dibeberapa sudut ruangan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral