- Antara
KPU Banten tetapkan DPS provinsi 8.925.888 pemilih
Serang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah itu berjumlah 8.925.888 pemilih.
Ketua KPU Banten Muhammad Ihsan di Serang, Kamis (15/04/2024), menyebut hasil rekapitulasi DPS di Provinsi Banten jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.495.034, dan pemilih perempuan sebanyak 4.430.854.
"Jumlah pemilih keseluruhan 8.925.888 yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Desa/Kelurahan dan 17.226 tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Ihsan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pihaknya akan memberikan waktu untuk masukan dan tanggapan mulai 18- 27 Agustus 2024 bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS.
Batas waktu tersebut juga berlaku bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar di DPS, maupun pemilih yang elemen datanya terdapat data yang tidak sesuai atau keliru.
Ihsan mengatakan daftar pemilih tersebut nantinya akan diumumkan di tempat-tempat strategis.
Ia mengimbau agar pemilih juga mengecek di laman www.cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum di DPS.
Sebelumnya, KPU Provinsi Banten menyampaikan adanya peningkatan pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di mencapai lebih dari 16.000 pemilih dibanding pada saat Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu.
Ihsan mengatakan dari data yang dirinya terima, peningkatan saat ini mencapai 16.706 pemilih, dan jumlah tersebut berpotensi akan terus bertambah setelah nanti hasil coklit.
Namun, berbanding terbalik dengan jumlah pemilih yang mengalami kenaikan hingga belasan ribu. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten 2024 malah mengalami penurunan jika dibandingkan pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.
Ihsan menyebutkan untuk Pilkada, jumlah TPS turun hingga 50 persen. Ia menjelaskan, adanya penurunan jumlah TPS itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari KPU RI terkait batas jumlah pemilih per TPS. Dari sebelumnya 33.324 TPS, menjadi hanya kira-kira 16.985 TPS.
(ant/ fis)