Sumber :
- tvone
Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 170 Calon Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 20 Januari 2022 - 19:51 WIB
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, calon PMI yang ilegal atau non prosedural tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017.
"(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," ungkapnya. (Rusdy Muslim/chm)