Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Sumber :
  • Antara

KPU Tangerang Tunggu Juknis Resmi Perubahan Aturan Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang; tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"KPU RI sedang mengadakan RDP dengan Pemerintah dan DPR RI terkait dengan menindaklanjuti putusan MK. Karena mau bagaimana pun putusan ini harus dilaksanakan dalam bentuk PKPU, maka nanti akan keluar respon atas putusan MK itu," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam di Tangerang, Kamis (23/08/2024).

Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Dari aturan tersebut, tentunya bakal berdampak atau mempengaruhi terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan juga mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah tersebut.

"Kalau jadwal penerimaan tidak berdampak, itu pasti tahapannya pada tanggal 27 -29 Agustus mendatang. Tetapi untuk peta politik dan sebagainya itu tidak menjamin, dan kita tidak komentar ke arah sana," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral