Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang atas keberhasilan mereka dalam menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2..
Sumber :
  • Istimewa

Berhasil Amankan WNA Bermasalah Imigrasi Tangerang diberi Penghargaan Pengelola PIK 2

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:53 WIB

tvOnenews.com - Pengelola PIK 2 memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang atas keberhasilan mereka dalam menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2. 

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya dan dedikasi yang ditunjukkan oleh pihak imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut, terutama dalam menangani pelanggaran izin tinggal oleh WNA. Operasi ini merupakan bagian dari kolaborasi antara pihak imigrasi dan pengelola kawasan dalam memastikan kawasan PIK 2 tetap aman dan nyaman bagi semua penghuninya.

Dadan Gunawan, Kadiv Imigrasi Kumham Banten mengatakan, kami berusaha hadir di semua wilayah kewenangan. Tapi kami juga menetapkan agar proses fungsi efektif dan efisien. Ada rekan-rekan dari intelijen yang memetakan terlebih dahulu. Jika diperlukan penindakan petugas dari Inteldakim akan melakukan penindakan.

Hal ini membuat Imigrasi klas I Khusus Non TPI Tangerang mendapatkan penghargaan dari management PIK2, kaerna berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di Apartemen Tokyo Riverside.

"Sebenarnya kita hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan yang menjadi tugas kita," ujar Dadan Gunawan, Kadiv Imigrasi Kumham Banten.

Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian, Imigrasi kelas I Khusus Non TPI berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, berinisial CCA (38), GCC (22) yang diduga meyalahgunakan izin tinggal yaitu overstay dan OG (30) tidak dapat menunjukan dokumen serta yang bersangkutan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan. 

“Operasi ini dilaksanakan pada awal Agustus 2024 kemudian dibagi 2 (dua) tim untuk pengawasan pada Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk ,” Eko Yudis P Rajaguguk, Kasie Inteldakim Imigrasi kelas I Khusus Non TPI, Tangerang.

Pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah mengambil Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya yang dilakukan oleh WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral