- Antara
5 Kecamatan di Kabupaten Serang Potensi Rawan Tinggi Pilkada 2024
Serang, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang petakan daerah rawan pelanggaran Pilkada tahun 2024 dan tercatat sebanyak 5 (lima) Kecamatan masuk potensi rawan tinggi.
"Dari hasil pemetaan terdapat lima Kecamatan di Kabupaten Serang dengan potensi rawan tinggi pelanggaran saat Pilkada 2024, yaitu kecamatan Ciruas, Pabuaran, Tirtayasa, Cikande dan Jawilan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, di Serang, Kamis (26/09/2024).
Sementara itu untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Serang dengan potensi kerawanan sedang diantaranya Ciomas, Kibin, petir, Anyer, mancak, tanara, Tunjung Teja, Padarincang, Carenang, Bojonegara, Bandung, Baros, Pontang, Gunungsari dan Cikeusal.
Dan sembilan Kecamatan lainnya masuk dengan potensi kerawanan rendah, diantaranya Lebakwangi, Binuang, Kopo, Kragilan, Pamarayan, Cinangka, Waringin kurung, Kramatwatu dan Pulo Ampel.
"Kewaspadaan bawaslu ini menyusul dari hasil tindak lanjut dari IKP 2024 dengan menyusun pemetaan kerawanan Pilkada erentak 2024," katanya.
Ari mengatakan indikator kerawanan saat pemilihan terbagi menjadi tiga konstruksi di dalam peta kerawanan diantaranya yakni konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu dan konstitusi gugatan rekomendasi bawaslu terkait dengan ketidaknetralan ASN.
"Kemudian, adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, serta adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh tim sukses," ucapnya.
Selain itu juga adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam dpt, serta adanya logistik berupa surat suara yang tercoblos dan tertukar, serta pemungutan suara ulang di pemilu dan ada keberatan atau sengketa proses pemilu.
"Kami berharap pada masa pilkada mendatang Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan tugas pengawasan secara konkret," katanya.
(ant/ fis)