Pembersihan APK kandidat peserta Pilkada Banten 2024, di Serang, Banten.
Sumber :
  • Antara

KPU Banten Bersihkan APK 2 Kandidat Pilgub

Senin, 25 November 2024 - 11:30 WIB

Serang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membersihkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 pada Minggu mulai pukul 00.00 WIB.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang mengatakan kegiatan pembersihan APK tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon, Bawaslu, Kepolisian, PolPP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten pada 21 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, bahwa pembersihan alat peraga kampanye ini merupakan tugas kita bersama,” ujar Ihsan.

Dia menyebutkan bahwa APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, kata dua, merupakan kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.

“Untuk itu pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama, mari kita bersihkan bersama APK ini, sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala. Dan kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerja sama dalam pembersihan APK ini,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral