Polres Bandara Soetta ungkap pembobolan aplikasi peduli lindungi dan jual hasil PCR palsu.
Sumber :
  • Rusdi Muslim

Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Oknum Petugas Bandara Soekarno-Hatta Jual hasil PCR Palsu

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:40 WIB

Tangerang, Banten - Oknum pekerja Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang bersama sindikat, berhasil membobol aplikasi PeduliLindungi. Pembobolan dilakukan untuk penjualan surat antigen dan PCR palsu sebagai salah satu persyaratan wajib perjalanan menggunakan pesawat udara. Surat hasil PCR palsu itu dijual dengan harga Rp200 ribu.

Namun kejahatan ini terendus aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap 4 orang pria. Mereka adalah MSF, S, HF, dan AR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang pada 23 Februari 2022.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Sany Setiyono mengatakan, praktek ilegal ini telah dilakukan selama 5 bulan.

"Mereka sudah melakukan bisnis ini selama lima bulan, dan sudah ratusan surat keterangan hasil kesehatan Covid-19 dihasilkan oleh mereka. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp200 sampai Rp300 ribu," katanya, Jumat, 25 Februari 2022.

Selain memalsukan dokumen kesehatan, tersangka AR juga meretas aplikasi PeduliLindungi. Pembobolan dilakukan untuk melancarkan tindak pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pelaku AR ini meretas aplikasi PeduliLindungi, dia hanya butuh NIK dari si pemesan dan melalui tekniknya, dia masuk ke sistem tersebut, kemudian melakukan perubahan data, dengan keterangan si pemesan sudah tes Covid-19 dengan hasil negatif," ujarnya.

Sigit menambahkan ada indikasi keterlibatan oknum Bandara Seokarno-Hatta. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ada keterlibatan oknum bandara, ini terus kita dalam. Dan kita juga meminta agar pemerintah bisa lebih meningkatkan keamanan terutama pada aplikasi tersebut," ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (Rusdy Muslim/Hdi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral