- Rusdy Muslim
Dilarang Produksi oleh Bupati Tangerang, Pabrik Pengolahan Limbah B3 Ini Klaim Sudah Penuhi Aturan
Tangerang, Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat nomor 700/1374-DLHL/2022 per tanggal 3 Februari 2022, memberikan teguran ke PT Sukses Logam Indonesia (SLI). Surat teguran tersebut menginstruksikan agar pabrik pengolahan limbah B3 itu, untuk menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi.
Adanya hal ini, humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengklaim, bahwa perusahaannya telah memenuhi teguran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PT SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.
Pada pertemuan tersebut, terdapat beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan di antaranya, menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.
Kemudian, memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Lalu, melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengambilan sampel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.
Dan yang terakhir, perusahaan juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
"Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu tidak jadi, padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan ke semua pihak terkait, tapi tidak jadi, yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu, padahal setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itupun hasil diagnosa dokter yang memeriksanya," katanya, Selasa (1/3/2022).
Adanya, karyawan yang mengalami batuk-batuk itu, pihak perusahaan pun melakukan pemeriksaan dan dari hasil rotgen dinyatakan tidak ada penyakit dalam pada paru-parunya.
"Kita tahu dari klarifikasi mantan karyawan tersebut," ujar Alamsyah.
Lanjut dia, surat keterangan yang dikeluarkan Bupati Tangerang meminta kepada PT SLI untuk menghentikan kegiatan sementara sampai ada perbaikan dan pemasangan silo, telah dipenuhi dan silo sudah siap untuk dipasang.
"Masalahnya pemasangan silo seperti yang diinginkan Bupati kira-kira efektif tidak, karena bahan baku kita datangnya kan dalam bentuk karung,dan semua perusahaan sejenis kita ini sama, pasti datangnya pakai karung, lalu bagaimana mau masukin ke silonya? Perusahaan pun ikut melibatkan pihak konsultan yang ahli di bidang permasalahan ini,".
Menurut Alamsyah, semua permintaan Bupati sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.
"Kami bingung, Bupati Tangerang minta pasang silo, tapi DLHK Provinsi Banten sama sekali tidak bahas silo, hasil perbaikannya sudah kami laporkan semua, lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, izin semuanya lengkap, andai sekiranya membahayakan lalu kenapa pemerintah baik pusat, provinsi, dan kabupaten memberikan izin, dan kenapa hanya fokus di perusahaan ini, itu kan kawasan industri, semua ada limbah B3 nya, bahkan mesinnya lebih berisik dari kita," ungkapnya. (Rusdy Muslim/act)