- Antara
Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan
Jakarta, tvOne
Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
"Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan di Serang, Jumat (22/4).
Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua, AP, PNS dengan jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Samsat Kelapa
Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, MBI, tenaga honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan B, swasta (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).
Ia menjelaskan tentang peranan para tersangka, antara lain sekitar April 2021 tersangka Z mengumpulkan AP, MBI, dan B untuk mendiskusikan tentang kemungkinan masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
Sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI melakukan perbuatan tersebut terhadap mobil baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).
Untuk melakukan aksinya, tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.