- ANTARA/HO-Mansur
MUI Banten Akan Kaji Unsur Judi Pada Galatama Mancing Ikan
Jika permainan galatama lomba mancing ikan itu masuk kategori judi tentu dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.
Sebetulnya, kata dia, MUI Banten banyak pengkajian lainnya dan bukan permainan galatama pemancingan ikan saja yang berkembang di masyarakat.
"Kami minta bila warga menemukan kasus dan perlu mendapatkan kepastian hukum Islam bisa diajukan ke MUI Banten, termasuk adanya permainan galatama pemancingan kolam ikan itu, " tutur Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar.
Menurutnya, pemancingan itu umumnya mengumpulkan uang dari peserta dan nantinya peserta akan mendapatkan hadiah berupa uang maupun barang jika dinyatakan menang.
Namun, jika ada spekulasi dari iuran tersebut diharapkan mendapat lebih besar dan juga ada yang dirugikan atau kalah, dia menilai ada unsur judi di dalamnya.
"Menurut pandangan saya permainan seperti itu tidak boleh, karena ada unsur judi. Itu seperti kasus porkas dulu mereka membayar iuran untuk diundi dan mendapatkan lebih besar untuk pemenangnya, lalu ada juga pihak yang dirugikan," jelas Endang Saeful Anwar.
Di sisi lain, pemancingan konvensional di mana pemancing membayar ikan sesuai dengan yang didapat, tidak ada unsur judi, karena tidak ada yang diharapkan lebih besar juga tidak ada yang dirugikan.