Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • Antara

Duh, Beli Narkoba "online", 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung Ditangkap

Senin, 23 Mei 2022 - 14:30 WIB

Serang, Banten - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten karena kedapatan membeli narkoba secara daring.

Saat ini keduanya YR (39) dan DA (39) berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
 
"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (25/05/2022).
 
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.
 
Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.  Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral