- tim tvOne - Siti Marufah
Melakukan Kecurangan Menggunakan "Remote Control", SPBU di Serang Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar
Serang, Banten - Sebuah SPBU di Serang Banten, terbukti melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote control. SPBU ini meraup untung hingga miliaran rupiah dari kecurangan tersebut.
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko berhasil membongkar praktik kecurangan SPBU di Jalan Raya Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Polisi memnemukan SPBU tersebut mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote kontrol jarak jauh dan dua pelaku berhasil ditangkap.
"berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat yang digunakan di SPBU itu, para pelaku diketahui telah memodifikasi mesin yang digunakan dengan menambahkan komponen elektronik dengan remote control yang disambungkan dengan panel data yang dalam dispenseer," ujarnya.
Polisi pun menemukan alat yang disimpan di dispenser BBM, unuk mengontrol takaran pengisian bahan bakar minyak para pengguna motor maupun mobil. Selain itu, Petugas Kepolisian juga meminta ketengan kepada para pegawai apakah mereka mengetahui praktik kecurangan tersebut. Semua pegawai mengaku tidak mengetahui meski kerap mendapatkan keluhan dari pelaggan.
Polisi juga langsung menangkap dua pelaku berinisaial FT (pemilik SPBU) dan BP (Manajer SPBU) tersebut. Dari hasil keterangan para pelaku, kecurangan itu dilakukannya selama enam tahun. Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan selisih antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa dui unit remote contorl, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. Kedua Pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehataan.(
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.(smh/mg2/chm)