Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Cikupa.
Sumber :
  • Antara

Ribuan Warga Jadi Korban Pungli PTSL di Cikupa Tangerang, 4 Pejabat Desa Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:50 WIB

Tangerang, Banten - Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Hal itu disampaikan pada kegiatan konferensi pers pihak Polresta Tangerang pada Selasa (5/6/2022). 

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat orang dengan inisial AM, SH, MI, MSE ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL," kata Romdhon pada kegiatan konferensi pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Romdhon menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melangsungkan aksi tipikornya itu. Menurutnya terdapat ribuan warga Desa Cikupa yang telah menjadi korban para pelaku dalam pelayanan administrasi PTSL. 

"Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar," ungkapnya. 

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral