- Pixabay
Polisi Dalami Kasus Kekerasan Anak Tunarungu oleh Sekelompok Warga Rempoa, Kota Tangsel
Tangerang Selatan - Seorang anak tunarungu berinisial R (12) menjadi korban kekerasan oleh sekelompok warga Jalan Ir H. Juanda, Gang Saimin RT 02/01, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi kekerasan oleh sekolompok warga Rempoa itu.
"Iya itu benar sudah ada LPnya (Laporan Polisi). LP tanggal 4 Juni 2022 kalau kejadian tanggal 28 Mei 2022," kata Siswanto saat dikonfirmasi Tvonenews.com, Kota Tangsel, Jumat (8/7/2022).
Siswanto menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah penyelidikan terkait aksi kekerasan terhadap anak disabilitas itu.
Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan aksi kekerasan tersebut lantaran korban yang belum dapat dimintai keterangan.
"Kita masih pemeriksaan ini secara riilnya kita belum tahu persis cuman yang awalan seperti itu, mungkin ada unsur kekesalan warga. Tapi saya juga masih belum tahu persis riilnya, masih tindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tri Purwanto menuturkan aksi kekerasan yang menimpa anak disabilitas itu dilakukan secara beramai-ramai oleh warga sekitar.