Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut Motor.
Sumber :
  • Ilustrasi aktivitas stut motor (Sumber : RiderAlit - WordPress.com)

Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut Motor

Sabtu, 9 Juli 2022 - 19:32 WIB

Sebelumnya ramai beredar informasi aktivitas stut motor yang dapat dikenakan sanksi denda ataupun kurungan pidana. Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ). (iki/ree) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral