Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah menerbitkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Sutisna tersangka kasus korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di daerah itu.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Cekal Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Desa di Tangerang

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:41 WIB

Dari keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.

Kendati demikian, negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.

"Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa," ungkap dia.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral