Tersangka Pencabulan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Cabuli 3 Siswa, Guru Agama di Tangerang Ditangkap di Bogor

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:16 WIB

Tangerang, banten - Seorang guru agama berinisial AR (28) diduga mencabuli tiga orang remaja laki-laki yang merupakan murid di sebuah SMP di Kabupaten Tangerang dan tercatat sebagai wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan ketiga orang korban pencabulan itu masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Menurutnya aksi pencabulan yang menimpa tiga murid SMP Negeri itu terjadi pada Selasa (12/7/2022).

"Terjadi waktu dan tempatnya Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di SMP Negeri yang berada di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan," kata Zulpan pada kegiatan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menuturkan kasus pencabulan tiga orang murid laki-laki itu terungkap berawal dari para korban yang bercerita kepada seorang guru di SMP Negeri tersebut. 

Ketiga korban itu saling bercerita dan mendapatkan perlakuan yang sama dari aksi guru bejat tersebut. 

Kemudian para korban memutuskan untuk bercerita kepada seorang guru di SMP Negeri itu. Lalu guru yang mendapatkan cerita itersebut memutuskan untuk memanggil para orang tua korban. 

"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang kesekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," ungkapnya. 

Beruntung usai pengakuan korban, pihak sekolah beserta orang tua bersepakat melaporkan aksi pencabulan itu kepada pihak kepolisian setempat. 

Pelaku segeraditangkap pihak kepolisian di kawasan Parung Panjang, Bogor dengan sejumlah alat bukti terkait aksi pencabulan yag dilakukan. 

"Pelaku ditangkap pada Minggu (17/7/2022) lalu tetapi laporan yang dibuat oleh Polres itu kemudian 1 hari setelah dilaporkan ini bisa diungkap oleh Satreskrim Tangsel dengan menangkap pelakunya yang pada saat itu berada di Parung Panjang. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," katanya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral