- Rusdy Muslim
Usai Berteriak dan Menantang Berkelahi, Pria di Tangerang Membacok Tetangganya
Kabupaten Tangerang, Banten - M (35) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Balaraja, Polres Metro Tangerang Kota.
Hal ini setelah ia melakukan penganiayaan dengan membacok MM (49) di kediaman korban kawasan Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Penangkapannya bermula saat pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur, terbangun.
"Kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun kemudian menegur tersangka," kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis, (4/7/2022).
Saat ditegur pada Minggu (31/7/2022), korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak. Namun, tak disangka ternyata pelaku malah menantang korban berkelahi.
"Korban ditantang, dan secara tiba-tiba pelaku langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian," ujarnya.
Saat keduanya berkelahi, saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas, kemudian melerai keduanya. Namun pelaku justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi. Golok tersebut sebenarnya digunakan saksi untuk keperluan mengurus kebun.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara refleks korban menangkis dengan kedua tangan," ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka, sementara tersangka kabur meninggalkan korban.
"Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya," tambah Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan kerabat korban melakukan laporan ke Polsek Balaraja. Petugas pun langsung bergerak mengejar pelaku.
"Setelah mendapat laporan dari kerabat korban, petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama," katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rmm/act)