Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • Rusdy Muslim/tvOne

Gelar Sidang, JPU Tolak Eksepsi Indra Kenz

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:57 WIB

Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong Binary Option (Binomo), Selasa (16/8/2022).

Sidang yang digelar secara daring di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (penolakan) tim kuasa hukum.

Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tommy Detasatria membacakan jawaban. Yang mana, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Indra Kenz secara tegas ditolak.

Surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

"Atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz, maka kami tolak atas dasar berikut. Surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," katanya.

Dia melanjutkan, "Seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP”.

Tommy memaparkan berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral