Indra Kenz jalani sidang eksepsi secara virtual.
Sumber :
  • Rizki Amana

Ini Alasan JPU Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Binomo Indra Kenz

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:37 WIB

Kota Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz

Sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz itu dihadiri Indra Kenz secara virtual pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (JPU Kejari Kota Tangsel), Tomy Detastria meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan eksepsi Indra Kenz. 

Hal itu disampaikannya saat membacakan kesimpulan pada persidangan permohonan eksepsi terdakwa Indra Kenz yang digelar PN Tangerang. 

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK (Indra Kenz) dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," katanya saat membacakan kesimpulan tersebut di depan Majelis Hakim PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Tomy menuturkan penolakan berdasarkan materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz dan kuasa hukumnya tak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. 

Selain itu, Tomy turut pula membacakan poin lain pada sidang permohonan eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral