Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum..
Sumber :
  • Istimewa

Tersangka Perusak Portal di Padi Padi Picnic Layak Diseret ke Penjara

Selasa, 6 September 2022 - 12:03 WIB

“Termasuk mendapatkan keterangan saksi hingga saksi ahli. Lalu, apa yang salah?" pungkas wartawan senior tersebut.

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya. 

"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," ujarnya, Rabu (31/8/2022) lalu.

Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

"Kita kerja normatif sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran dan kita panggil," tutupnya.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral