Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • Antara/Reno Esnir

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas IIA Tangerang

Selasa, 6 September 2022 - 13:27 WIB

Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menambahkan pembebasan bersyarat Ratu Atut melalui mekanisme yang sama seperti warga binaan lain.

Dengan demikian, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan sampai dengan 8 Juli 2025.

Aturannya, sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum.

Apabila sampai terjadi, maka program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas. (rmm/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral