- Antara/Reno Esnir
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas IIA Tangerang
Tangerang, Banten - Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Eks Gubernur Banten ini bebas bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa tahanan. Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan hal tersebut.
"Iya. Bu Atut hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat yang sudah sesuai dengan peraturan," kata Yekti, Selasa (6/9/2022).
Yekti mengungkapkan peraturan bebas bersyarat sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Aturannya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Diketahui, Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp 79 miliar.
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menambahkan pembebasan bersyarat Ratu Atut melalui mekanisme yang sama seperti warga binaan lain.
Dengan demikian, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan sampai dengan 8 Juli 2025.
Aturannya, sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum.
Apabila sampai terjadi, maka program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas. (rmm/nsi)