Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten, Masjuno.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Turut Bebas Bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang

Selasa, 6 September 2022 - 16:52 WIB

Tangerang, Banten - Narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut serta mendapatkan kebijakan bebas bersyarat berbarengan eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Wanita dan Anka Kelas II A Tangerang, Banten pada Selasa (6/9/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno mengatakan Pinangki bebas usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten. 

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut-red) kita bebas bersyaratkan juga Pinangki. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," katanya saat ditemui di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Masjuno menuturkan Pinangki dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanannya selama satu tahun lebih.

"Sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3, berkelakuan baik dan lain sebagainya seperti itu," ungkapnya. 

Sementara, Pinangki turut serta dikenakan kebijakan wajib bersyarat hingga tahun 2026 pasac dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten. 

Diketahui, Eks Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral