- Rusdy Muslim
Cerita Agus Petani Buta Huruf Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Iya-Iya Saja saat di Kantor Polisi
Ia mengaku jika dia bukan karyawan Padi Padi Picnic. Dia hanya petani penggarap dan pekerja serabutan yang kadang dimintai tolong untuk membersihkan sawah.
"Saya kerja apa aja mau, yang penting ada upahnya. Meski hasilnya tidak seberapa bisa buat makan anak dan istri,".
Agus berharap dia segera terbebas dari masalah ini dan bisa hidup normal lagi.
"Saya tidak mau jadi tersangka, saya tidak merusak portal, saya tidak tahu masalah apa ini," katanya sedih.
Agus merupakan satu dari 9 tersangka yang ditetapkan Polres Metro Tangerang dalam kasus perusakan portal Padi Padi Picnic. Tersangka lainnya adalah, Anton Wijaya Salim dan Bong Thiam Kim pemilik Padi Padi, karyawan Padi Padi Suryadi, Burhan, Andri, Wahyudin dan 2 petani lainnya Boy dan Udin.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan jika polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY," ujarnya.