- Rusdy Muslim
Cerita Agus Petani Buta Huruf Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Iya-Iya Saja saat di Kantor Polisi
Zain menegaskan, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
Zain menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang telah menerima pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.
Dari laporan tersebut dilakukan proses penyelidikan, klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi.
"Dalam lidik juga kita temukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang," kata Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap barang. (rmm/act)