- Rusdy Muslim
Cerita Agus Petani Buta Huruf Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Iya-Iya Saja saat di Kantor Polisi
Tangerang, Banten - Agus (47) petani di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menceritakan kebingungannya usai penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus perusakan portal di area masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji.
Dengan tubuh yang bergetar, warga Desa Kramat Pakuhaji ini mengaku awalnya tidak tahu jika dia terlibat dalam kasus perusakan portal tempat wisata Padi Padi Picnic.
"Saya tahu ketika dapat surat dari Ketua RT, karena saya gak bisa baca, pak RT bilang kalau saya dipanggil polisi untuk diperiksa," katanya, Kamis (8/9/2022).
Ayah dua anak ini kemudian memenuhi panggilan polisi itu. Namun ternyata langsung ditetapkan tersangka.
Selama menjalani pemeriksaan Agus yang merupakan petani penggarap sawah itu mengaku tidak paham dengan masalah yang dipersoalkan.
"Saya iya iya saja ketika ditanya polisi. Saya enggak tau apa itu tersangka. Setelah dikasih tahu pemilik Padi Padi dan pengacara, saya jadi takut dipenjara, kasihan keluarga dan anak saya mikirin masalah ini. Saya juga gak bisa tidur kepikiran terus," ujarnya sembari menahan tangis.
Ia mengaku jika dia bukan karyawan Padi Padi Picnic. Dia hanya petani penggarap dan pekerja serabutan yang kadang dimintai tolong untuk membersihkan sawah.
"Saya kerja apa aja mau, yang penting ada upahnya. Meski hasilnya tidak seberapa bisa buat makan anak dan istri,".
Agus berharap dia segera terbebas dari masalah ini dan bisa hidup normal lagi.
"Saya tidak mau jadi tersangka, saya tidak merusak portal, saya tidak tahu masalah apa ini," katanya sedih.
Agus merupakan satu dari 9 tersangka yang ditetapkan Polres Metro Tangerang dalam kasus perusakan portal Padi Padi Picnic. Tersangka lainnya adalah, Anton Wijaya Salim dan Bong Thiam Kim pemilik Padi Padi, karyawan Padi Padi Suryadi, Burhan, Andri, Wahyudin dan 2 petani lainnya Boy dan Udin.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan jika polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY," ujarnya.
Zain menegaskan, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
Zain menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang telah menerima pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.
Dari laporan tersebut dilakukan proses penyelidikan, klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi.
"Dalam lidik juga kita temukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang," kata Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap barang. (rmm/act)