- Tangkapan Layar
Viral Walkot Cilegon Teken Penolakan Gereja, Imparsial: Hentikan Diskriminasi
Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Wali Kota Cilegon, Banten untuk berhenti melakukan politik kebijakan pengistimewaan dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas.
Tuntutan ini Imparsial lontarkan untuk merespons tindakan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang menolak pembangunan rumah ibadah gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon, Banten.
Beberapa waktu lalu, para kasepuhan, kiai, ustad, ustazah hingga masyarakat Cilegon dan Pemerintah Daerahnya ikut menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan atas penolakan pembangunan gereja.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengungkapkan, sikap yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan menandatangani petisi atas penolakan gereja tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
"Seharusnya Negara dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki atau mendirikan tempat peribadatan," ungkap Gufron dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, tindakan tersebut hanya melanggengkan politik pengistimewaan terhadap kelompok mayoritas yang mendiskriminasi minoritas.
"Penting untuk dicatat, politik kebijakan pengistimewaan terhadap satu kelompok selama ini telah menjadi salah satu sumber utama diskriminasi dan intoleransi yang banyak terjadi di daerah," ucapnya.