Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu saat menunjukkan barang bukti pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke 12 kg di Pamulang, Kota Tangsel..
Sumber :
  • tim tvonenews/Rizki Amana

Polisi Gerebek Ruko Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Kawasan Pamulang

Selasa, 27 September 2022 - 16:28 WIB

"Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Sarly. 

"Pasal 62 jo pasal 8 huruf B dan C UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar. Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 6 bulan," sambungnya. (raa/ito) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral