Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • ANTARA

PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

Selasa, 29 November 2022 - 12:27 WIB

Jakarta - Putusan pengadilan yang mengesahkan pernikahan beda agama kembali terjadi. Kali ini Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri AD dan CM. 

Dikutip dari situs PN Tangerang, Selasa (29/11/2022), permohonan itu diajukan pasutri itu di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dan teregister dengan nomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore). 

Setelahnya, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.

"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian putusan tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, PN Jaksel juga mengabulkan permohonan pasangan berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya. Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 210.000. Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral