- Istimewa
Kronologi Pembunuhan Wanita Bos Ayam Goreng di Kabupaten Bekasi oleh Pekerjanya
Jakarta, tvOnenews.com - Wanita yang berprofesi sebagai bos ayam goreng berinisial MIM (29) didapati tewas bersimbah darah di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/2/2023).
MIM tewas di tangan dua pekerjanya yang masing-masing berinisial HK (21) dan MA dengan cara menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg).
Bahkan satu di antara kedua pelaku pembunuhan bos ayam goreng itu masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial MA (14).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua pelaku tersebut telah merancanakan pembunuhan terhadap majikannya tersebut sejak beberapa hari yang lalu.
"Menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama 3 hari," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Usai merencanakan pembunuhan, kedua pelaku pun melancarkan aksinya pada Kamis (16/2/2023).
Saat itu dengan kejinya HK langsung menghantam kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kg dengan bertubi-tubi.
"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di kepala berkali-kali," kata Hengki.
Aksi HK pun membuat korban sontak berteriak, saat itu pula pelaku MA membantu menyergap dan membantu aksi pembunuhan tersebut.
"Karena berteriak, kemudian dibantu oleh tersangkan lain yang adalah anak dibawah umur 14 tahun ini ikut memegangi termasuk ikut memukul. Sampai dengan korban meninggal dunia," katanya.
Usai melakukan aksi pembenuhan, kedua pelaku kemudian melakukan penculikan terhadap anak korban berinisial A yang masih berusia 1 tahun 5 bulan.
"Namun setelah suami korban masuk ke dalam ruko, didapati istrinya sudah meninggal dunia. Sehingga pada saat itu, dilaporkan pada pihak kepolisian. Kemudian setelah melakukan pembunuhan yang telah direncanakan tiga hari ini, kemudian yang bersangkutan membawa anak ataupun bayi ini ataupun balita ini yang berusia 17 bulan," jelasnya.
Beruntung sang bayi dapat ditemukan pihak kepolisian saat pelaku melakukan pelarian ya ke arah Subang, Jawa Barat.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Dan juga terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak," pungkasnya. (raa/muu)