Wow! Polres Sukabumi Sita 86,22 Gram Sabu-sabu dari Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Nyomplong.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Wow! Polres Sukabumi Sita 86,22 Gram Sabu-sabu dari Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Nyomplong

Minggu, 26 Februari 2023 - 03:10 WIB

"Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka," ujarnya.

Untuk diketahui, MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan bakso berisi sabu-sabu ke lapas pada Rabu (22/2), sekitar pukul 21.00 WIB. (ant/aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral