Wow! Polres Sukabumi Sita 86,22 Gram Sabu-sabu dari Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Nyomplong.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Wow! Polres Sukabumi Sita 86,22 Gram Sabu-sabu dari Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Nyomplong

Minggu, 26 Februari 2023 - 03:10 WIB

Sukabumi, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu 86,22 gram dari terduga pelaku penyelundupan barang terlarang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada Rabu (22/2), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (26/2/2023).

Tak hanya itu saja, selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas.

Tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya, Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya," Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi.

Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini, ia katakan, sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.

"Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka," ujarnya.

Untuk diketahui, MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan bakso berisi sabu-sabu ke lapas pada Rabu (22/2), sekitar pukul 21.00 WIB. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral