Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Sumber :
  • Cepi Kurnia

Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan di Lapas Sukamiskin Mulai Jalani Masa Orientasi Pengenalan Lingkungan

Selasa, 21 Maret 2023 - 02:06 WIB

Bandung, tvOnennews - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama orang kepercayaan ditahan ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Kini Haryadi Suyuti pun tengah menjalani masa orientasi pengenalan di Lapas Sukamiskin Bandung rencananya selama Satu bulan kedepan.

Menurut Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri untuk Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama orang kepercayaan tiba di Lapas Sukamiskin pada Kamis (16/3/2023) lalu.

"Kamis (16/3/2023) sore kemarin itu Mantan Walikota Yogyakarta sama asisten dan satu lagi dari Surabaya satu lagi gak tahu itu siapa tapi sama kasus korupsi, itu Kamis sore kemarin,"kata Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, tvOnenews.com pada Senin malam (20/3/2023).

Kunrat mengatakan saat ini yang bersangkutan kasus korupsi itu sedang ditempatkan di AO sedang menjalankan masa orientasi pengenalan lingkungan Lapas Sukamiskin.
 
"Itu biasa tergantung bisa seminggu, dua minggu hingga sebulan , tergantung situasi dan kondisi,"ungkap Kunrat.
 
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 
 
Selain itu KPK juga menjebloskan orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," katanya.

Haryadi selanjutnya akan menjalani kurungan penjara selama tujuh tahun. Dia juga mesti membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. (cpk/ade)

 

 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral