Ilustrasi: pisau/pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

SADIS! Tiga Bocah SMP Bacok Temannya Sambil Live di Medsos hingga Tewas, Ternyata Gara-gara Ini

Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:05 WIB

Sukabumi, tvOnenews.com - Tiga orang bocah di Sukabumi, Jawa Barat membacok bocah lainnya sambil live di media sosial hingga meninggal dunia.

Peristiwa pembacokan yang menewaskan satu remaja itu terjadi di Kampung Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, Rabu (23/3/2023) sekitar pukul 17:30 WIB.

Adapun ketiga pelaku pembacokan itu ialah,  siswa SMP berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14).

Entah apa yang ada di pikiran mereka, ketiganya dengan tega merekam dan membacok siswa SMP lainnya berinisial ARSS (14). 

Tiga orang bocah SMP di Sukabumi bacok remaja SMP lainnya sambil live di media sosial hingga meninggal dunia.

Akibatnya ARSS mengalami luka bacok di pergelangan tangan dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku statusnya anak berkonflik dengan hukum (ABH) dengan sengaja memvideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung (live) oleh masyarakat secara luas," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini berawal dari pesan (Direct Message) yang dikirimkan korban melalui media sosial Instagram. 

Korban menuduh DA melakukan vandalisme atau pencoretan di sekolahnya.

"Kemudian para ABH tak menerima dengan tuduhan vandalisme tersebut. Akhirnya mereka bersepakat untuk janji bertemu dan melakukan duel satu lawan satu," tuturnya.

Adapun kronologinya, saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. 

Sementara RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. 

"Tanpa basa basi mereka langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ujar Zainal.

Akibat perbuatannya ketiga ABH yang masih di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral