Keluarga Jaja Ahmad Jayus mantan Ketua KY yang menjadi korban pembacokan sedang menunggu korban di rumah sakit..
Sumber :
  • Tim tvOne - Cepi Kurnia

Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY, Keluarga Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku dan Minta Polisi Ungkap Motif 

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:15 WIB

Bandung, Jawa Barat - Keluarga Jaja Ahmad Jayus, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang menjadi korban pembacokan beserta anaknya mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku Aditya (35) seorang sales pabrik roti di Kota Bandung, Jawa Barat. Keluarga juga meminta kepolisian untuk bisa menggali motif pelaku melakukan pembacokan dan penganiayaan.

Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Tami (23), berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polresta Bandung di Kawasan Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat. Atas penangkapan tersangka, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwajib.

Namun demikian pihak keluarga dan keluarga besar Komisi Yudisial berharap pihak berwajib bisa mengungkap motif pelaku. 

"Ibu bilang ikuti prosedurnya ya berproses aja kang. Tadi juga ada dari Ketua KY dan Komnasham datang ke sini nanti bilannya ada juga pengawalan dan tetap akan melakukan investigasi, yang saya tahu seperti itu, jadi kita ngikutin aja," kata Kerabat Jaja Ahmad Jayus, Liliawati kepada tvOnenews.com, Rabu (29/03/2023).

Liliawati menuturkan saat kejadian tidak ada barang yang hilang jika peristiwa tersebut adalah sebuah perampokan atau pencurian. Ia berharap polisi bisa mengungkap motif sebenarnya karena pelaku tega, melakukan serangan sadis yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.

"Kalau ibu mah udah masrahin mengikuti proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, kami sudah serahkan kepada pihak polisi untuk di proses itu aja," Katanya.

Sementara itu menurut Ike Kusmiati, istri dari Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ini kondisi suami dan anaknya masih mendapat perawatan serius di ruang ICU.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral