- Antara
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Tak Lagi Diusulkan DPRD, Ridwan Kamil Diminta Turun Tangan
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin. "Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, beredar surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor RT.04/360-DPRD yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan calon nama Penjabat Bupati Bekasi, tersebar luas di media sosial meski kementerian terkait tidak menginstruksikan pergantian jabatan dimaksud.
DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara sebagai calon pengganti Dani Ramdan. Surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD. Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat usulan tersebut.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Dani Ramdan. (ebs)