Kapolres Sukabumi saat menghadiri acara perayaan hadri jadi Kota Sukabumi yang ke 109 di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Sumber :
  • TimtvOne - Rizki Gustana

Kapolres Sukabumi : Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental Bisa Bebas Asal 'Damai" dengan Pelapor

Minggu, 2 April 2023 - 14:09 WIB

Sukabumi, Jawa Barat – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang ditahan karena menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil rental milik salah satu pengusaha rental asal Bandung bisa bebas jika saksi pelapor mencabut laporannya. 

Tersangka Jona Arizona yang resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis (30/03/2023) bersama rekannya inisal H memiliki peluang restorative justice. 

Polisi menyebut, kasus tersebut masih memiliki peluang untuk berakhir damai apabila ada kesepakatan antara pelapor dan tersangka.  

“Terkait perkembangan penyidikannya kami tetap mengikuti mekanisme yang ada, termasuk juga andai kata dari pihak pelapor dan tersangka ini bisa melakukan komunikasi kemudian bisa mengarah ke sebuah perdamaian maka kemudian tahapan Restorative Justice bisa diterapkan. Masih ada (kemungkinan),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin usai menghadiri perayaan HariJadi Kota Sukabumi di gedung DPRD, Sabtu (01/04/2023).  

Zainal menyebut polisi menerima laporan dugaan penggelapan mobil rental itu pada 3 Desember 2022 lalu. Kemudian setela hditindak lanjuti, pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang dapat memperkuat laporan. 

“Status penyelidikan kami naikkan jadi penyidikan dan dalamperkembangannya pada tanggal 24 Maret 2023 kami menetapkan JA dan H sebagaitersangka,” ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, dia memastikan JA merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.  Sejauh ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Pihaknya masih mendalami kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan kendaraan mobil rental tersebut.  

“Kami masih mendalami dengan kemungkinan hal tersebut (adatersangka baru), namun hingga sampai saat ini bahwa kejadian itu baru mengarah kepada tindakan dua tersangka. Terhadap kedua tersangka, penyidik menetapkanPasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya. 

(raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral