- Antara
Sakit Hati Adik Dikeroyok Anak Tetangga, Kakak Bacok Pelaku Pengeroyokan
Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk melakukan aksi pembacokan.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati kepada orang yang diduga memukuli adiknya.
Pelaku mengaku tidak terlalu mengenal korban DF. Namun disebutkan kalau pelaku kenal dengan orang tua korban.
Awalnya ia tidak bermaksud untuk melakukan aksi pembacokan terhadap korban DF, karena sasarannya adalah orang-orang yang nongkrong bersama DF.
Orang-orang yang nongkrong bersama DF di tempat kejadian adiknya dikeroyok itu yang sebenarnya menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Lemahabang. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(ant/ fis)