Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Sakit Hati Adik Dikeroyok Anak Tetangga, Kakak Bacok Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 6 April 2023 - 19:15 WIB

Karawang, Jawa Barat - Aparat kepolisian dari Polsek Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang warga yang diduga membacok tetangganya, karena merasa sakit hati.

"Pelaku berinisial EM (30) melakukan aksi pembacokan tetangganya sendiri pada Sabtu dinihari (1/4)," kata Kapolsek Lemahabang, Iptu Gulipar, dalam keterangannya di Karawang, Kamis (06/04/2023).

Pelaku yang merupakan warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang membacok korban berinisial DF (18), karena sakit hati setelah adiknya dikeroyok oleh DF dan teman-temannya.

Kapolsek menyampaikan, pelaku EM awalnya menerima pengaduan dari adiknya berinisial FH, yang menyebutkan kalau dirinya dipukuli oleh DF dan teman-temannya saat nongkrong.

Mendapat pengaduan seperti itu dari adiknya sendiri, EM langsung mengambil senjata tajam berupa golok. Kemudian mendatangi DF dan teman-temannya, sehingga terjadilah peristiwa pembacokan yang mengenai tangan DF.

"Ya pemicunya, pelaku sakit hati, karena DF memukuli adiknya," kata dia.

Usai melakukan aksi pembacokan terhadap DF yang merupakan tetangganya sendiri, pelaku didampingi pihak keluarga dan pemerintah desa setempat menyerahkan diri ke Mapolsek Lemahabang.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk melakukan aksi pembacokan.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati kepada orang yang diduga memukuli adiknya.

Pelaku mengaku tidak terlalu mengenal korban DF. Namun disebutkan kalau pelaku kenal dengan orang tua korban.

Awalnya ia tidak bermaksud untuk melakukan aksi pembacokan terhadap korban DF, karena sasarannya adalah orang-orang yang nongkrong bersama DF.

Orang-orang yang nongkrong bersama DF di tempat kejadian adiknya dikeroyok itu yang sebenarnya menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Lemahabang. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral