Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sumber :
  • Istimewa

Tak Tanggung-tanggung, KPK Sita 6 Gepok Mata Uang Asing Milik Wali Kota Bandung

Minggu, 16 April 2023 - 08:01 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023) malam. KPK tak hanya OTT Yana Mulyana saja dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City tahun 2022-2023.

Bahkan, KPK tak tanggung-tanggung dalam menjalankan tugasnya itu. KPK juga menyita enam gepok mata uang asing saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu, (16/42023).

Selain enam gepok mata uang asing, KPK juga turut menyita beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton dengan total nilai Rp924,6 juta dari hasil OTT tersebut. 

Untuk deikatahui, sepasang sepatu merek Louis Vuitton itu bertipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

Selain itu, dalam kasus ini pun ada lima orang lainnya yang  ditetapkan KPK jadi tersangka, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Dalam hal ini, Ghufron jelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Di mana pada saat itu Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. 

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Kemudian sekitar Desember, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH (sekretaris pribadi) dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral