- Endra Kusumah
Polres Cimahi Berhasil Tangkap Abdul Azia, Pelaku Penganiayaan Pengendara Sepeda Motor Hingga Kejang-Kejang
Menurut Aldi Subartono,pelaku penganiayaan itu ditangkap di Cianjur.Akibat pelaku,motornya tersenggol dan sempat minta maaf.Namun pelaku malah emosi.
“Berangkat dari kasus itu,kita melakukan penyelikan siapa korban pelaku.Kemudian di back up Polda Jabar berupa mengidentifikasi korban dan pelaku,”ujar Aldi.
Lanjut Aldi,dari hasil indentifikasi mendapatkan titik terang.Bila pelaku bergerak mengarah ke Cianjur.Hingga akhirnya,tidak kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Hasil wawancara sementara, pelaku mengaku menganaiya korban.Dimana motif awalnya karena senggolan motor dan sempat minta maaf,namun pelaku malah emosi,”kata Aldi.
Akibat perbuatannya,Abdul Azis terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (eku)