DPO 12 Tahun, Kejari Bogor Berhasil Eksekusi Tiopan Martua Napitupulu.
Sumber :
  • Istimewa

DPO 12 Tahun, Kejari Bogor Berhasil Eksekusi Tiopan Martua Napitupulu

Rabu, 10 Mei 2023 - 03:03 WIB

Bogor, tvOnenews.com - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil eksekusi DPO selama 12 tahun, Tiopan Martua Napitupulu, pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro. 

Dia ungkapkan hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010.  

"dan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011," kata Sri, Selasa (9/5/2023).   

Sambungnya jelaskan, perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya.

 

"Adapun rangkaian pemantauan dan penangkapan terhadap DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu dapat kami laporkan sebagai berikut: Bahwa Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas) Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011," pungkasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral